Friday 29 June 2012

Bersuci, Manfaat dan Hikmahnya


Bersuci dari Najis
1. Bersuci dari Najis dan Dasar Hukumnya
Banyak ayat Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan tentang kebersihan dan kesucian serta memerintahkan umatnya agar selalu bersih dan suci antara lain:
Firman Allah swt.:
QS. Al-Mudatstsir : 4
QS. Al-Baqarah : 222


2. Manfaat dan Hikmah Bersuci dari Najis
Yang dimaksud dengan bersuci dari najis adalah membersihkan badan, pakaian, tempat (terutama yang berhubungan dengan suatu ibadah yang mengharuskan suci / bersih dari najis) dengan menggunakan alat bersuci, seperti air sesuai dengan ketentuan air yang dapat dipakai untuk bersuci. Najis adalah lawan dari suci, dan najis merupakan istilah yang digunakan untuk dua perkara, yakni hadats dan khubts. Akan tetapi menurut bahasa, penggunaan istilah najis ialah untuk suatu yang kotor baik yang bersifat hissy (indriawi) seperti darah, kencing, tinja, dan lain sebagainya, maupun yang bersifat ma'nawy (abstrak), seperti dosa. Dalam pembahasan bab ini tidak dibahas mengenai air dan alat bersuci lainnya.

Di antara manfaat dan hikmah bersuci yaitu

a. Mendidik manusia agar terbiasa hidup bersih, terutama ketika hendak menghadap Tuhannya, karena kebersihan lahiriyah sangat besar pengaruhnya pada kebersihan jiwa.
b.Menjaga kebersihan berarti menjaga diri dari timbulnya penyakit,
c. Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah swt.
d. Bersuci adalah sebagian dari iman, sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya:
"Bersuci adalah sebagian dari iman."
e. Memelihara sikap dan mendidik manusia berakhlak mulia

3. Membiasakan Hidup Bersih dari Najis
Janganlah kita menganggap enteng terhadap najis yang menempel pada tubuh dan pakaian kita.Sebab Rasulullah saw. pernah menceritakan, bahwa pada suatu hari beliau melewati kuburan (pemakaman), ada dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa oleh Allah. Lalu ia ditanya oleh sahabat: "Apakah orang-orang tersebut mempunyai dosa besar?" "Tidak", jawab Rasulullah . "Yang pertama adalah karena suka melakukan ghibah dan yang kedua kalau kencing tidak dibersihkan. Maka atas dosa tersebut, mereka disiksa di dalam kubur", tegas Rasulullah saw.

Bersuci dari Hadats
Pengertian Hadats
Hadats ialah suatu sifat atau keadaan yang oleh syar'i dapat menghalangi sahnya seseorang untuk beribadah kepada Allah swt.
Bersuci dari Hadats ialah mensucikan badan dari hadats kecil dengan wudhu dan hadats besar dengan mandi.
Hadats ialah sifat syar'i yang mengenai sebagian atau seluruh anggota badan sehingga menghilangkan kesucian sifat syar'i ini disebut najis hukmiy, artinya bahwa syar'i (pembuat syariat) menghukumi hadats sebagai sesuatu yang najis yang dapat menjadi penghalang melakukan ibadah, seperti shalat dan thawaf.
Dasar Hukum Bersuci dari Hadats
Bersuci dari hadats hukumnya wajib, karena dengan suci dari hadats, berarti tidak ada lagi sesuatu yang menghalangi kita untuk beribadah, seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur'an dan lain-lain. Bersuci dari hadats dilaksanakan dengan jalan berwudhu, tayamum, maupun mandi junub.
Hal tersebut terdapat dalam firman Allah swt QS. Al-Maidah : 6).

Hikmah Wudhu
1. untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah swt. dan mensyukuri nikmat-nikmat-Nya. Karena suci dari hadats syarat sahnya melakukan ibadah, seperti shalat dan thawaf.
2. Berwudhu dapat menghilangkan  hadats dan sekaligus juga menghilangkan kotoran. Selain perintah membasuh atau mengusap sebagian anggota badan dalam berwudu, sejak dari berkumur hingga tertib, di samping suci hadats dan kotoran, juga dapat menghapus dosa.

Hikmah Mandi
1.Mandi membuat seseorang menjadi boleh melakukan ibadah yang pada awalnya dilarang bagi dirinya karena kekotoran dirinya.
2. Mandi secara lahiriah bisa memulihkan kesegaran badan, dan dengan kesegaran badan rohani pun menjadi segar.
3.Bila dalam keadaan junub, seperti haid dan nifas, hal yang tidak dapat kita lakukan, seperti pergaulan suami istri. Dengan mandi sseperti ini berarti sekaligus menjaga diri dari melakukan pelanggaran terhadap ajaran agama.
4. Wujud syukur kepada Allah swt.

Hikmah Tayamum
Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara' tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu muka dan dua tangan dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.
Persyariatan tayamum ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-nissa' : 43
Berikut hikmah tayamum:
a. Menunjukkan sifat Rahman dan Rahim Allah swt. bahwa syariat islam itu tidak mempersulit umatnya.
b. Memberikan kesadaran bahwa tidak ada alasan untuk meninggalkan ibadah
c. Menyadarkan asal manusia diciptakan. 

0 comments:

Post a Comment

Rinaldi Nugroho. Powered by Blogger.

Forum Aktifitas Rohis Se-Duren Sawit