Friday 29 June 2012

Wakalah



1. Pengertian Wakalah
secara bahasa : Mewakilkan
secara istilah :
- Mewakili suatu pekerjaan orang lain
- Bertindak atas nama orang yang mewakilkan
- Selama batas waktu yang ditentukan
2. Hukum Wakalah
Mubah


3. Yang boleh mewakili urusan Wakalah
Muamalah
- Jual Beli
- Menggadaikan Barang
- Memberi shadaqah
- Hadiah
- Zakat dan lain-lain.
Ubudiyah
- Haji orang meninggal ( badal haji )
- menyediakan zakat ( atas nama pemberi )
- menyembelih hewan kurban
Bermasyarakat
- menikah ( tanpa wali )
- Kepala Sekolah
4. Yang tidak boleh mewakili urusan Wakalah
agama
- Shalat
- Puasa
- wudhu dan lain-lain
5. Rukun Wakalah
- Orang yang mewakilkan ( memberi kausa )
- Orang yang mewakili ( Penerima Kuasa )
- Masalah atau urusan keduanya
6. Syarat Wakalah
- Balig - Berakal
- Bertanggung jawab
7. Status yang diberi kuasa Wakalah
- Sebagai petugas pelaksana
- Sebagai penanggung jawab
- Sebagai pengganti untuk menyelesaikan pekerjaan pimpinan
- Sebagai yang diberi kuasa untuk melaksanakan hukuman pidana
8. Jenis Pekerjaan Wakalah
- Menurut agama
- Itu benar-benar milik pemberi kuasa
- Harus dipahami oleh penerima kuasa
9. Berakhirnya Wakalah
- Gila
- Meninggal
- Pemutus oleh penerima kuasa (sesuai keputusan bersama)
- Pemutus oleh pemberi kuasa (sesuai keputusan bersama)
- Orang pemberi kuasa keluar dari status kepemilikan

1 comments:

Post a Comment

Rinaldi Nugroho. Powered by Blogger.

Forum Aktifitas Rohis Se-Duren Sawit